Senin, 25 Mei 2009

UANG KHUSUS RUPIAH

0 komentar

UANG KHUSUS RUPIAH

25 Tahun Kemerdekaan RI

Perjuangan Angkatan '45

Save the Children

Cagar Alam 1974

Cagar Alam 1987

50 Tahun Kemerdekaan RI

100 tahun Pemimpin R.I.

Children of the world

Uncut Note

Pecahan Rp. 25000

Pecahan Rp. 10000

Pecahan Rp. 100000

SECURITY FEATURES RUPIAH

0 komentar

SECURITY FEATURES RUPIAH

I. Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah

Dalam melaksanakan tugas pokok di bidang pengedaran uang, Bank Indonesia selalu berupaya agar uang yang dikeluarkan dan diedarkan memiliki ciri-ciri dan unsur pengaman yang cukup mudah dikenali oleh masyarakat namun di pihak lain dapat melindungi uang dari unsur pemalsuan.

Keaslian uang dapat dikenali melalui ciri-ciri yang terdapat baik pada bahan yang digunakan untuk membuat uang (kertas, plastik atau logam), disain dan warna masing-masing pecahan uang, maupun pada teknik pencetakan uang tersebut. Dalam penetapan ciri-ciri uang dianut suatu prinsip bahwa semakin besar nilai nominal uang maka semakin banyak unsur pengaman (Secutiy Features) dari uang tersebut sehingga aman dari usaha pemalsuan.

Security features selain berfungsi sebagai alat pengamanan, baik dalam bentuk kasat mata maupun tidak kasat mata juga memiliki beberapa fungsi lain, yaitu :

1. Fungsi estetika, agar uang tampak menarik.

2. Untuk membedakan antara satu pecahan dengan pecahan lainnya, atau antara satu mata uang dengan mata uang lainnya.

II. Unsur Pengaman pada Uang Kertas Rupiah

Unsur pengaman pada uang kertas meliputi bahan uang dan teknik cetak. Pemilihan unsur pengaman merupakan suatu aspek yang penting agar uang sulit dipalsukan. Perlu disadari bahwa sulitnya uang untuk dipalsukan tidak semata-mata tergantung pada unsur pengaman, tetapi juga dipengaruhi oleh gambar disain, warna maupun teknik cetak.

Unsur pengaman pada uang kertas Rupiah dapat dibedakan berdasarkan unsur pengaman yang terbuka (covert security features) dan tidak terbuka (covert security features). Kebanyakan unsur pengaman adalah yang terbuka dan dapat dilihat dengan mudah oleh masyarakat. Pendeteksian unsur pengaman tersebut dapat dilakukan dengan mata telanjang (kasat mata), perabaan tangan (kasat raba), maupun dengan menggunakan peralatan sederhana seperti kaca pembesar dan ultra violet. Pendeteksian unsur pengaman yang tidak terbuka hanya dapat dilakukan dengan suatu mesin yang memiliki sensor tertentu yang memiliki tingkat kepastian dan kecepatan yang cukup tinggi untuk mengetahui unsur pengaman tersebut.

Dalam melakukan pemilihan unsur pengaman uang kertas, pada umumnya mempertimbangkan 2 hal utama yaitu:

a. Semakin besar nominal pecahan diperlukan unsure pengaman yang lebih baik, kompleks, dan canggih.

b. Unsur pengaman yang dipilih didasarkan pada hasil penelitian dan mempertimbangkan perkembangan teknologi.

III. Karakteristik Uang Logam Rupiah

Beberapa karakteristik tertentu yang perlu diperhatikan dalam uang logam Rupiah antara lain:

a. Setiap pecahan uang logam mudah dikenali baik secara kasat mata dan kasat raba.

b. Uang logam menggunakan bahan yang tahan lama dan tidak mengandung zat yang membahayakan.

c. Uang logam yang dikeluarkan dalam ukuran yang sesuai, tidak terlalu besar atau tidak terlalu berat.

d. Uang logam Rupiah berbentuk bulat, dengan bagian samping bergerigi atau tidak bergerigi.

GAMBAR UANG RUPIAH

0 komentar

GAMBAR UANG RUPIAH

Pecahan Rp.1000 Kertas

Pecahan Rp.5000 Kertas

Pecahan Rp.10.000 Kertas

Pecahan Rp.20.000 Kertas

Pecahan Rp.50.000 Kertas

Pecahan Rp.100.000 Kertas

Pecahan Rp.1 Koin

Pecahan Rp.25 Koin

Pecahan Rp.50 Koin

Pecahan Rp.100 Koin

Pecahan Rp.200 Koin

Pecahan Rp.500 Koin

Pecahan Rp.500 Koin

Pecahan Rp.1000 Koin


INDIKATOR SISTEM PEMBAYARAN

0 komentar

INDIKATOR SISTEM PEMBAYARAN

:: Real Time Gross Settlement (RTGS)






sistem pembayaran

0 komentar

SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA

:: Apa Itu Sistem Pembayaran (SP)?

Apa itu SP? SP adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga, dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi. Lantas, apa saja komponen dari SP? Sudah barang tentu harus ada alat pembayaran, ada mekanisme kliring hingga penyelesaian akhir (settlement). Nah, selain itu juga ada komponen lain seperti lembaga yang terlibat dalam menyelenggarakan sistem pembayaran. Termasuk dalam hal ini adalah bank, lembaga keuangan selain bank, lembaga bukan bank penyelenggara transfer dana, perusahaan switching bahkan hingga bank sentral (lihat Perkembangan).

:: Evolusi Alat Pembayaran

Alat pembayaran boleh dibilang berkembang sangat pesat dan maju. Kalau kita menengok kebelakang yakni awal mula alat pembayaran itu dikenal, sistem barter antarbarang yang diperjualbelikan adalah kelaziman di era pra moderen. Dalam perkembangannya, mulai dikenal satuan tertentu yang memiliki nilai pembayaran yang lebih dikenal dengan uang. Hingga saat ini uang masih menjadi salah satu alat pembayaran utama yang berlaku di masyarakat. Selanjutnya alat pembayaran terus berkembang dari alat pembayaran tunai (cash based) ke alat pembayaran nontunai (non cash) seperti alat pembayaran berbasis kertas (paper based), misalnya, cek dan bilyet giro. Selain itu dikenal juga alat pembayaran paperless seperti transfer dana elektronik dan alat pembayaran memakai kartu (card-based) (ATM, Kartu Kredit, Kartu Debit dan Kartu Prabayar).

:: Alat Pembayaran Tunai

Alat pembayaran tunai lebih banyak memakai uang kartal (uang kertas dan logam). Uang kartal masih memainkan peran penting khususnya untuk transaksi bernilai kecil. Dalam masyarakat moderen seperti sekarang ini, pemakaian alat pembayaran tunai seperti uang kartal memang cenderung lebih kecil dibanding uang giral. Pada tahun 2005, perbandingan uang kartal terhadap jumlah uang beredar sebesar 43,3 persen.

Namun patut diketahui bahwa pemakaian uang kartal memiliki kendala dalam hal efisiensi. Hal itu bisa terjadi karena biaya pengadaan dan pengelolaan (cash handling) terbilang mahal. Hal itu belum lagi memperhitungkan inefisiensi dalam waktu pembayaran. Misalnya, ketika Anda menunggu melakukan pembayaran di loket pembayaran yang relatif memakan waktu cukup lama karena antrian yang panjang. Sementara itu, bila melakukan transaksi dalam jumlah besar juga mengundang risiko seperti pencurian, perampokan dan pemalsuan uang.

Menyadari ketidak-nyamanan dan inefisien memakai uang kartal, BI berinisiatif dan akan terus mendorong untuk membangun masyarakat yang terbiasa memakai alat pembayaran nontunai atau Less Cash Society (LCS).

:: Alat Pembayaran Nontunai

Alat pembayaran nontunai sudah berkembang dan semakin lazim dipakai masyarakat. Kenyataan ini memperlihatkan kepada kita bahwa jasa pembayaran nontunai yang dilakukan bank maupun lembaga selain bank (LSB), baik dalam proses pengiriman dana, penyelenggara kliring maupun sistem penyelesaian akhir (settlement) sudah tersedia dan dapat berlangsung di Indonesia. Transaksi pembayaran nontunai dengan nilai besar diselenggarakan Bank Indonesia melalui sistem BI-RTGS (Real Time Gross Settlement) dan Sistem Kliring. Sebagai informasi, sistem BI-RTGS adalah muara seluruh penyelesaian transaksi keuangan di Indonesia.

Bisa dibayangkan, hampir 95 persen transaksi keuangan nasional bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent) seperti transaksi di Pasar Uang AntarBank (PUAB), transaksi di bursa saham, transaksi pemerintah, transaksi valuta asing (valas) serta settlement hasil kliring dilakukan melalui sistem BI-RTGS. Pada tahun 2005, BI-RTGS melakukan transaksi sedikitnya Rp82,8 triliun per hari. Sedangkan transaksi nontunai dengan alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) nilai transaksinya hanya Rp4,7 triliun per hari yang dilakukan bank atau LSB.

Melihat pentingnya peran BI-RTGS dalam sistem pembayaran nasional, sudah barang tentu harus dijaga kontinuitas dan stabilitasnya. Bila sesaat saja sistem BI-RTGS ini ngadat atau mengalami gangguan jelas akan sangat menganggu kelancaran dan stabilitas sistem keuangan di dalam negeri. Hal itu belum memperhitungkan dampak material dan nonmaterial dari macetnya sistem BI-RTGS tadi. Untuk itulah BI sangat peduli menjaga stabilitas BI-RTGS yang dikategorikan sebagai Systemically Important Payment System (SIPS). SIPS adalah sistem yang memproses transaksi pembayaran bernilai besar dan bersifat mendesak (urgent).Adalah wajar saja apabila Bank Indonesia sangat peduli menjaga kestabilan SIPS dengan mengelola risiko, desain, kehandalan teknologi, jaringan pendukung dan aturan main dalam SIPS. Selain SIPS dikenal pula System Wide Important Payment System (SWIPS), yaitu sistem yang digunakan oleh masyarakat luas. Sistem Kliring dan APMK termasuk dalam kategori SWIPS ini. BI juga peduli dengan SWIPS karena sifat sistem yang digunakan secara luas oleh masyarakat. Apabila terjadi gangguan maka kepentingan masyarakat untuk melakukan pembayaran akan terganggu pula, termasuk kepercayaan terhadap sistem dan alat-alat pembayaran yang diproses dalam sistem.

Perlu diketahui bahwa BI bukan semata peduli akan terciptanya efisiensi dalam sistem pembayaran, tapi juga kesetaraan akses hingga ke urusan perlindungan konsumen. Yang dimaksud terciptanya sistem pembayaran, itu artinya memberi kemudahan bagi pengguna untuk memilih metode pembayaran yang dapat diakses ke seluruh wilayah dengan biaya serendah mungkin. Sementara yang dimaksud dengan kesetaraan akses, BI akan memperhatikan penerapan asas kesetaraan dalam penyelenggaraan sistem pembayaran. Sedangkan aspek perlindungan konsumen dimaksudkan penyelenggara wajib mengadopsi asas-asas perlindungan konsumen secara wajar dalam penyelenggaraan sistemnya. (***)


organisasi BI

0 komentar

ORGANISASI BANK INDONESIA



















Terlampir : Struktur Organisasi Bank Indonesia ()

UU BI

0 komentar

UNDANG-UNDANG BANK INDONESIA

1. Undang-Undang tentang Bank Indonesia

Tahun Undang-Undang/PERPU
2009 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia Menjadi Undang-Undang [pdf]
2008 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia [pdf]
2004 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia [pdf]

Penjelasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2004 [pdf]

1999 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia [html]

Penjelasan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia [pdf]

Ikhtisar Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia [pdf]

2. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008

3. Undang-Undang No. 24 Tahun 1999

4. Undang-Undang No. 7 Tahun 1992

:: Undang-Undang Terkait

1. Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang

akuntabilitas bi

0 komentar

AKUNTABILITAS

Undang-Undang Bank Indonesia No. 23/1999 menuntut adanya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap pelaksanaan tugas, wewenang dan anggaran Bank Indonesia. Akuntabilitas dan transparansi yang dituntut dari Bank Indonesia tersebut dimaksudkan agar semua pihak yang berkepentingan dapat ikut melakukan pengawasan terhadap setiap langkah kebijakan yang ditempuh oleh Bank Indonesia.

Dari segi pelaksanaan tugas dan wewenang, prinsip akutabilitas dan transparansi diterapkan dengan cara menyampaikan informasi kepada masyarakat luas secara terbuka melalui media massa, pada setiap awal tahun, mengenai evaluasi pelaksanaan kebijakan moneter pada tahun sebelumnya, serta rencan kebijakan moneter dan penetapan sasaran-sasaran moneter untuk tahun yang akan datang. Informasi tersebut juga disampaikan secara tertulis kepada Presiden dan DPR.

Sejalan dengan fungsi pengawasan yang diemban oleh DPR, Bank Indonesia juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas dan wewenangnya kepada DPR setiap triwulan atau sewaktu-waktu bila diminta oleh DPR.

Demi tercapainya transparansi di bidang anggaran, Bank Indonesia berkewajiban menyampaikan anggaran tahunannya kepada DPR. Disamping itu, Laporan Keuangan Tahunan Bank Indonesia juga disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diteliti dan diumumkan kepada masyarakat melalui media massa.

Bank Indonesia juga diwajibkan menyusun neraca singkat mingguan yang diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Masih merupakan bagian dari transparansi, Bank Indonesia secara berkala menerbitkan berbagai publikasi seperti Laporan Mingguan, Statistik Ekonomi Keuangan Indonesia Bulanan, Tinjauan Kebijakan Moneter Bulanan, Perkembangan Ekonomi dan Moneter Triwulanan, Laporan Triwulanan Perkembangan Kebijakan Moneter, dan Laporan Tahunan.

Disamping itu, Bank Indonesia juga telah mempunyai homepage sendiri (http://www.bi.go.id) yang dapat diakses oleh siapa saja yang ingin memperoleh informasi mengenai Bank Indonesia.

tugas BI

0 komentar

TUJUAN DAN TUGAS BANK INDONESIA

:: Tujuan Tunggal

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.


:: Tiga Pilar Utama

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut (klik pada gambar dibawah) perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien


Pengikut

Mengenai Saya

Foto saya
aku seorang ibu dengan 3 anak yang cakep dan lucu, Mas Amer, Mbak Amanina dan dik Azzam. Merekalah Obor kehidupanku, agar aku senantiasa meniti kehidupan dengan hati-hati dan penuh keikhlasan, kesabaran dan menjadi ibu serta istri sholihah. Suamiku seorang ustadz di SDIT ABU BAKAR ASH SHIDIQ PATI, semoga Alloh senantiasa memberkahi kehidupan kami dan menjadi keluarga yang sakinah dunia akhirat amin
 
footer